cse

AD/ART

ANGGARAN DASAR SCP BANDUNG TAHUN 2014 


BAB I 
NAMA, TEMPAT DAN WILAYAH PAGUYUBAN 

PASAL 1 
Nama dan Tempat : Paguyuban ini bernama Sukoharjo Cah Perantau Bandung, yang selanjutnya disingkat SCP Bandung. Paguyuban SCP Bandung meliputi wilayah kerja Bandung dan sekitarnya. 

BAB II
WAKTU, BENTUK, DAN SIFAT PAGUYUBAN 

PASAL 2 
Waktu Berdirinya : Paguyuban SCP Bandung berdiri sejak tanggal 17 Agustus 2014 dan didirikan dalam waktu yang tidak terbatas. 

PASAL 3 
Bentuk dan Sifat Paguyuban : SCP Bandung berbentuk perkumpulan warga perantau yang lahir atau pernah besar atau yang mempunyai ikatan batin di Sukoharjo. SCP Bandung bersifat mandiri, bebas umum bagi perantau asal Sukoharjo serta tidak terikat oleh organisasi politik dan kemasyarakatan manapun. 

 BAB III
AZAS DAN DASAR 

PASAL 4 
Paguyuban SCP Bandung berazaskan gotong royong berdasar pancasila dan UUD 1945 


BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN 

PASAL 5 
Maksud : Maksud didirikannya paguyuban SCP Bandung untuk memberikan wadah kepada masyarakat Sukoharjo yang merantau di wilayah Bandung dan sekitarnya untuk menjalin silaturahmi dan mempererat persaudaraan,meningkatkan ukhwah Islamiyah sehingga menciptakan masyarakat yang bermanfaat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan antar anggota dan warga. 

PASAL 6 
Tujuan Paguyuban : Meningkatkan dan memelihara ikatan silaturahmi yang erat antar 
warga Sukoharjo yang berada di Bandung dan sekitarnya dalam membangun iklim kegotong royongan. Sebagai wadah penyalur aspirasi anggota paguyuban. Sebagai sarana komunikasi antar warga dan wadah peran serta dalam menyukseskan kampung halaman bidang sosial,budaya serta ekonomi yang berkesinambungan. Memberikan informasi akan peluang kerja kepada anggota dan masyarakat. Membangun kemitraan yang harmoni antara pemerintah, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. 

BAB V VISI DAN MISI 
PASAL 7 
Tujuan Paguyuban : Visi SCP Bandung adalah mempersatukan Masyarakat Sukoharjo yang merantau dibandung dan sekitarnya supaya ikut berpartisipasi dalam membangun Sukoharjo dari segi Material dan Non Material, Sehingga membawa manfaat bagi anggota dan masyarakat sehingga menciptakan iklim kegotong royongan antar anggota sebagai bagian dari keluarga yang merasa saling memiliki. 

PASAL 8 
Misi SCP Bandung adalah sebagai ajang silahturahmi dan sarana komunikasi warga Sukoharjo serta berpartisipasi aktif salam masyarakat ekonomi guna mencapai taraf hidup yang lebih baik untuk menuju masyarakat yang sejahtera dan melaksanakan kegiatan sosial lainnya yang berhubungan dengan anggota dan masyarakat luas. 

BAB VI 
FUNGSI DAN KEGIATAN PAGUYUBAN 

PASAL 9 
Fungsi Fungsi paguyuban SCP Bandung adalah : Merupakan suatu wadah bagi anggota dan pelaku usaha yang berhubung dalam langkah nyata dalam melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan Bekerjasama dengan pihak-pihak lain seperti pemerintah / swasta dan organisasi kemasyarakatan yang lain Mengoptimalkan sistem informasi peluang kerja yang dikemas dalam suatu pengelolaan usaha yang optimal. 

PASAL 10 
Kegiatan Paguyuban : Melakukan kegiatan sosial yang dilakukan bersama-sama dengan anggotanya. Pemantauan potensi wilayah yang dapat mengisi kegiatan secara cepat, tepat dan akurat. Melaksanakan pertemuan anggota pada waktu dan tempat yang telah disepakati bersama secara rutin dan berkelanjutan. 

BAB VII 
KEANGGOTAAN DAN KETENTUAN 

PASAL 11 
Keanggotaan : Setiap warga masyarakat Sukoharjo yang memenuhi persyaratan dalam AD dan ART paguyuban. Anggota paguyuban SCP Bandung adalah pemilik sekaligus pengguna jasa paguyuban itu sendiri. Setiap anggota sanggup melaksakan dan mentaati kewajiban dan hak anggota sesuai ketentuan paguyuban. 

PASAL 12 
Ketentuan Ketentuan keanggotaan bisa berakhir apabila : Anggota meninggal dunia, sakit atau alasan yang lain. Anggota mengajukan berhenti dengan kemauan sendiri tanpa meninggalkan permasalahan yang menghambat kelangsungan paguyuban. Diberhentikan kerena melanggar peraturan yang telah ditetapkan paguyuban Ketentuan keanggotaan lain diatur dalam ART paguyuban. 

BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA 

PASAL 13 
Kewajiban Kewajiban anggota antara lain : Anggota wajib mentaati peraturan dan melaksanakan kebijakan-kebijkan yang ada dipaguyuban sesuai AD dan ART. Anggota wajib mengembangkan dan memelihara kerjasama antar anggota serta menjaga dan menjujung tinggi martabat dan nama baik paguyuban. Anggota berupaya bisa menghadiri pertemuan yang telah disepakati bersama. 

PASAL 14 
Hak-Hak Anggota : Mendapat informasi tentang kegiatan yang sudah dan belum dilaksanakan oleh paguyuban. Mendapat bantuan sosial apabila mengalami sakit, kematian dan musibah lainnya yang besarnya ditentukan sesuai dengan kemampuan keuangan paguyuban. 

 BAB VIII
PENGURUS

PASAL 15 
Susunan Pengurus : Kepengurusan terdiri dari Pembina, Ketua, Wakil ketua, Sekertaris, Bendahara, Humas, dan dibantu oleh Koordinator wilayah. Rincian tugas dan tanggung jawab pengurus ditetapkan oleh rapat pengurus. 

PASAL 16 
Kegiatan Pengurus : Pengurus wajib memberikan pelayanan dengan baik dan benar kepada anggota. Pengurus wajib memberikan laporan tertulis tentang perkembangan keuangan dan kegiatan sosial disetiap pertemuan. Pengurus wajib memberikan laporan tertulis tentang keadaan perkembangan paguyuban. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban pada setiap akhir masa bakti. 

PASAL 17 
Masa Jabatan Pengurus : Pemilihan / penggantian pengurus dilakukan setiap akhir masa bakti. Pengurus lama bisa dipilih kembali bila musyawarah anggota menghendaki tanpa batas waktu. Masa bakti kepengurusan SCP Bandung adalah 5 (lima) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali melalui musyawarah anggota. BAB IX WAKTU PERTEMUAN PASAL 18 Waktu Pertemuan : Waktu pertemuan dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi. Tempat pertemuan berikutnya ditentukan oleh anggota menurut kesepakatan. 

BAB X DANA SOSIAL
PASAL 19 
Dana Sosial : Bagi anggota yang mampu dan berkenan biar menjadi donatur / sponsor. Dana sosial didapat secara spontanitas pada saat pertemuan. Penggunaan dana sosial diatur dalam ketentuan yang terpisah. 

BAB XI PENUTUP
PASAL 20 
Penutup : Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Paguyuban. Dengan disahkannya Anggaran Dasar ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dianggap tidak sah. Demikan Anggaran Dasar Paguyuban SCP Bandung sebagai pelaksanaan pedoman kinerja dilapangan dan apabila ada kekurangan dalam peraturan lainnya akan diadakan perbaikan sesuai perkembangan dan saran oleh pengurus dan anggota. Ditetapkan : di Bandung, 17 Agustus 2014 

Ketua : Mariyanto 
Sekertaris : Mery RahmA 
Tim Pengurus : Bayu Widodo Mery Rahma Mariyanto Kristiyanto Ahmad Darujat Dwi Nining